sukolilo-bancar.desa.id - Layanan mandiri warga Desa untuk pengurusan surat desa dengan memanfaatkan KTP-el atau NIK. Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) yang ditampilkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Tuban dalam ajang Festival. Pemerintah Kabupaten Tuban terus berinovasi untuk mempermudah masyarakat menjangkau pelayanan dari pemerintah. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, Pemkab Tuban meluncurkan aplikasi SEPASI (Sistem Elektronik Pengelolaan Arsip Surat Internal)
Dengan SEPASI, pelayanan administratif dari tingkat desa bisa diakses oleh masyarakat secara daring dimana dengan aplikasi ini pemohon tidak perlu datang ke kantor desa, namun cukup mengakses aplikasi melalui gawai yang dimilikinya.
Kemudian dari Pemerintah Desa begitu ada pemohon masuk, surat apa yang di inginkan pemohon akan diverifikasi dahulu oleh Operator, kemudian setelah terverifikasi akan diteruskan ke kepala desa untuk dibubuhi Tanda Tangan Elektronik (TTE) sehingga nanti pemohon bisa mencetak sendiri atau bisa di cetak di kantor desa
Cara penggunaan Aplikasi ini sangat mudah, pemohon tinggal menghubungi Operator Sepasi Desa untuk melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu, nantinya pemohon akan mendapatkan PIN untuk Login Aplikasi
Langkah-langkah penggunaan aplikasi ini
"Program ini dapat dicontoh, dikembangkan oleh Diskominfo maupun pemerintah kabupaten kota, termasuk Kabupaten Jombang,” ungkapnya.
Alat APMD yang dikembangkan Pemkab Tuban sudah sangat baik karena dapat terhubung dengan handphone warga yang hendak mengurus keperluannya. Tidak hanya itu, dengan memanfaatkan APMD yang sinkron dengan program Tanda Tangan Elektronik (TTE) Kepala Desa kian memaksimalkan pelayanan.
“Tentu hal ini sangat mempermudah pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat layanan,” sambungnya.