Syarat Pengantar Pembuatan KTP-El :
- Surat Pengantar dari RT setempat
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Pengantar el-KTP Dari Desa
- Legalisir Ke Kecamatan
- Mengajukan permohonan el-KTP Ke Disdukcapil Kab. Tuban
PROSEDUR
- Desa/Kelurahan
- Kepolisian (Jika Kehilangan)
- Kecamatan
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Tuban (Dukcapil)
Download Lampiran:
Blangko Permohonan e-KTP