Selamat Datang di Website Resmi Desa Sukolilo - Kecamatan Bancar - Kabupaten Tuban | Ayo Vaksinasi!! Pastikan sudah vaksin ke-3 Booster untuk mengurangi resiko saat terpapar | Kontak Kami

Artikel

Ayo Vaksin! Pelaksanaan Vaksin Untuk Masyarakat Umum 18 Tahun Keatas Mulai 26 Juni - 1 Juli 2021

28 Juni 2021 11:40:02  Humas BPD Sukolilo  10.339 Kali Dibaca  Berita Desa

SID Sukolilo - Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) percepat pelaksanaan vaksinasi demi memenuhi target 1 juta dosis per hari pada bulan Juli. Memanfaatkan pos pelayanan vaksinasi dan mengoptimalkan Unit Pelaksana Teknis Teknis Vertikal Kemenkes menjadi salah satu cara.

Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit lalu mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 yanng ditujukan kepada seluruh rumah sakit vertikal kemenkes, kepala kantor kesehatan Pelabuhan, dan direktur politeknik kesehatan untuk membuka layanan vaksinasi masyarakat tanpa memandang domisili KTP.

Dalam rangka menyukseskan gerakan 1 Juta Dosis Per Hari, Puskesmas Bulu bekerja sama dengan berbagai sektor melakukan Vaksinasi dengan Target Usia 18 Tahun Keatas yang dilaksanakan sejak tanggal 26 Juni 2021 hingga 1 Juli 2021 di Puskesmas Bulu.

Pemerintah telah melaksanakan program vaksinasi Covid-19 bagi 181 juta penduduk Indonesia sejak 13 Januari 2021 lalu. Namun, bagi mereka yang terdaftar sebagai penerima vaksin namun menolak disuntik vaksin, pemerintah menyiapkan sanksi. Sanksi tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 pada 9 Februari 2021.

Sanksi Menolak Vaksin

Mereka yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 wajib mengikuti vaksinasi Covid-19, kecuali bagi mereka yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

Dalam Perpres 14/2021 Pasal 13A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

  1. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
  2. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
  3. denda.

Sanksi itu akan dilakukan oleh Kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya. Selain sanksi administratif, pemerintah mengatur masyarakat penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti program ini bisa dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku.

AHMAD ALVIN HIDAYAH
03 Januari 2022 10:55:07
asalamuallaikum wr.wb apakah ada informasi vaksinasi dosis 1 saya mau besok jam berapa gitu ... kalau ada krim di whatsaap saya aja dan tempat tgl.bulan tahun
Irfan efendi
17 Juli 2021 12:31:26
Saya mau vaksin kak
Maslihan
16 Juli 2021 07:35:09
Daftar vaksin dua orang satu kk
Kartian
13 Juli 2021 16:57:51
Vaksin dosis ke 1 sinovac
Ida Dwi Nastiti
11 Juli 2021 12:17:35
Saya perempuan berusia 49 th, dan 2 anak kami yg berusia 23 dan 20 th, tinggal di kelurahan Tohudan, Colomadu Karanganyar JaTeng. Sampai saat ini masih mencari sentra vaksin, tetapi belum mendapat tempat, mohon informasinya.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Desa

Sinergi Program

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Raya Bancar Sukolilo
Desa : Sukolilo
Kecamatan : Bancar
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62354
Telepon :
Email : pem.desasukolilo@gmail.com

Agenda

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:231
    Kemarin:578
    Total Pengunjung:408.466
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.191.194.20
    Browser:Mozilla 5.0